Palembang (INDEKS) — Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) kerja sama pemanfaatan aset Pasar Cinde Palembang, Harnojoyo, menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai pembayaran kerugian negara melalui kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum menyampaikan penitipan uang tersebut dilakukan pada Jum’at (12/2/2016) dan diterima oleh pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, pada periode 2016–2018.
BACA JUGA :
Dalam perkara itu, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp137.722.947.614,40.
Uang sebesar Rp750 juta yang dititipkan terdakwa akan ditempatkan pada rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Rabu, mengatakan penitipan uang tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengembalian kerugian negara dalam proses penanganan perkara tipikor.
“Uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp750 juta tersebut untuk sementara ditempatkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Palembang sampai perkara berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Pihak kejaksaan memastikan proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















