19 Februari 2026
Sidoarjo (INDEKS) — Pengadilan Negeri Sidoarjo menegaskan bahwa kewenangan penangguhan pelaksanaan putusan perkara pidana bukan berada pada lembaganya, melainkan menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penegasan tersebut disampaikan dalam surat bernomor 2564/KPN.W.14.U8/HK.01/XII/2025 tertanggal 4 Desember 2025 sebagai tanggapan atas permohonan penetapan penangguhan pelaksanaan putusan yang diajukan Desima Waruwu, S.H., M.H. dan rekan.
BACA JUGA :
Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PN Sidoarjo Darius Naftali, S.H., M.H., disebutkan bahwa permohonan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan putusan perkara pidana Nomor 661/Pid.Sus/2024/PN Sda atas nama Agung Wibowo.
PN Sidoarjo menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap proses pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) di tingkat pengadilan.
Namun demikian, terkait kewenangan penangguhan pelaksanaan putusan, pengadilan merujuk pada Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa.
BACA JUGA :
“Berdasarkan Pasal 270 KUHAP, kewenangan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa,” demikian kutipan dalam surat tersebut.
Dengan demikian, PN Sidoarjo menyatakan bahwa permohonan penangguhan pelaksanaan putusan bukan merupakan kewenangannya.
Surat tersebut disampaikan sebagai pemberitahuan resmi kepada pihak pemohon.(Tim).
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















