Palembang (INDEKS) — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap dua orang terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi, dan suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Kedua terperiksa masing-masing berinisial KT, anggota DPRD Muara Enim, dan RA yang merupakan anak KT. Keduanya diamankan pada Rabu (18/2/2026) setelah penyidik menemukan adanya dugaan pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar dari pihak pengusaha atau rekanan.
Uang tersebut diduga terkait pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp7 miliar.
BACA JUGA :
Dalam rangkaian penyidikan, tim melakukan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi berinisial MH di Jalan Pramuka 4, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa surat yang dinilai berkaitan dengan perkara.
BACA JUGA :
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 saksi, uang sekitar Rp1,6 miliar yang diduga bersumber dari proyek tersebut diketahui telah digunakan untuk pembelian mobil Toyota Alphard warna putih tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk unsur pemerintah daerah.
“Perkara ini akan terus kami dalami sesuai alat bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















