Hukum & KriminalKAB.SOPPENGNasional

Kuasa Hukum Rusman Minta Perkara Dugaan Penganiayaan Segera Naik ke Penyidikan

2231
×

Kuasa Hukum Rusman Minta Perkara Dugaan Penganiayaan Segera Naik ke Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Foto : Firmansyah, SH Kuasa Hukum Rusman (Korban). (Doc.Red**)
Listen to this article

Soppeng (INDEKS.co.id) – Kuasa hukum Rusman, aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, angkat bicara terkait status hukum kliennya yang saat ini masih berstatus pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang ditangani Polres Soppeng, Polda Sulawesi Selatan.

BERITA TERKINI :

Firmansyah, S.H., bersama Zulfikar, S.H., dan Risman, S.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Soppeng, Rabu (21/1).

Firmansyah menegaskan pihaknya bertindak sebagai kuasa hukum sah berdasarkan surat kuasa sesuai ketentuan undang-undang, dan tidak terkait dengan surat keputusan kepala daerah mana pun.

“Kami bekerja murni berdasarkan surat kuasa hukum yang sah. Tidak ada intervensi atau dasar lain di luar ketentuan hukum,” ujarnya di hadapan awak media.

Dalam kesempatan itu, Firmansyah menyampaikan dua hal pokok, yakni perkembangan penanganan perkara serta klarifikasi terhadap sejumlah informasi yang beredar. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan percepatan penanganan perkara kepada penyidik Polres Soppeng.

BERITA TERKINI :

Permohonan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penganiayaan Nomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 28 Desember 2025, dengan Rusman selaku pelapor.

Menurut Firmansyah, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi, masing-masing berinisial A, AI, dan DF, selain saksi korban. Saksi AI dan pelapor juga telah dimintai keterangan lebih dari satu kali dalam tahap penyelidikan.

Selain itu, pelapor telah menjalani visum et repertum (VER) di rumah sakit pada 28 Desember 2025 sebagai bagian dari proses pembuktian. Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa sebuah kursi saat pendampingan saksi korban pada 10 Januari 2026.

“Berdasarkan saksi, alat bukti surat, barang bukti, serta hasil visum, kami meyakini telah terpenuhi unsur terjadinya tindak pidana pada 24 Desember 2025,” katanya.

Pihak kuasa hukum juga menyerahkan sekitar sepuluh pemberitaan media daring kepada penyidik yang memuat pernyataan terlapor terkait peristiwa tersebut. Menurut Firmansyah, pengakuan yang dimuat dalam pemberitaan itu memperkuat dugaan telah terjadinya tindak pidana.

Ia menambahkan, bukti elektronik, komunikasi antara terlapor dan pihak BKPSDM, serta hasil visum yang menunjukkan adanya lebam pada korban, menjadi dasar kuat untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Berdasarkan ketentuan KUHAP Nomor 20 Tahun 2025, dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti, kami meminta agar perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Firmansyah.
(Tim)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

BACA JUGA  Pointer Rakor Satgas Penanggulangan Corona Virus Desead di Provinsi Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!