SOPPENG (INDEKS.co.id) — Kuasa hukum Rusman, aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menilai laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya sebagai langkah yang prematur dan tidak berdasar hukum.
BERITA TERKINI :
Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Rusman, Firmansyah, S.H., didampingi Zulfikar, S.H., dan Risman, S.H., dalam konferensi pers di Soppeng, Rabu (21/1/2026), menyusul status Rusman yang kini dilaporkan balik setelah sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polres Soppeng.
Rusman sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/XII/2025/SPKT/Polres Soppeng/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 28 Desember 2025. Namun, dalam perkembangan selanjutnya, ia justru dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Jawaban singkat saya, laporan itu prematur. Sebutkan dasar hukumnya bahwa pejabat boleh serta-merta melaporkan dalam konteks seperti ini,” kata Firmansyah.
Ia menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, khususnya Pasal 235 ayat (1) huruf h, alat bukti yang sah mencakup segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Menurut Firmansyah, peristiwa yang dilaporkan kliennya merupakan fakta yang diketahui publik, khususnya masyarakat Soppeng. Penilaian terhadap fakta tersebut, kata dia, tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik, terlebih perkara tersebut masih dalam proses hukum.
“Menilai fakta dalam konteks proses hukum bukanlah penghinaan. Ini adalah peristiwa yang nyata dan diketahui publik. Soal sah atau tidaknya perbuatan, tentu itu kewenangan institusi penegak hukum,” ujarnya.
BACA JUGA :
Atas laporan pencemaran nama baik tersebut, pihaknya menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum balik. Hal itu dilakukan sebagai upaya memastikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
“Prinsip kami sebagai kuasa hukum adalah memastikan keadilan bagi korban. Jika langkah ini justru menyulitkan korban dan fakta dianggap sebagai fitnah, maka sangat berpotensi kami melakukan laporan balik,” tegas Firmansyah.
Ia juga mengungkapkan kondisi psikologis Rusman yang disebut masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Menurutnya, korban masih kerap merasa dihantui dan membutuhkan rasa aman serta kepastian hukum.
“Kondisi korban hingga kini masih trauma. Ini juga harus menjadi perhatian dalam penanganan perkara,” katanya.
Untuk diketahui, Pasal 235 UU 20 Tahun 2025 dengan KUHAP
ayat (1) Alat bukti terdiri atas:
a. Keterangan Saksi;
b. Keterangan Ahli;
c. surat;
d. keterangan Terdakwa;
e. barang bukti;
f. bukti elektronik;
g. pengamatan Hakim; dan
h. segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.(Tim)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















