Selasa 20 Januari 2026
JAKARTA (INDEKS.co.id) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal IWAKUM Ponco Sulaksono, Senin 19 Januari 2026.
Dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara lebih tegas dan komprehensif.
BERITA TERKINI :
Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata, namun hanya dapat digunakan setelah mekanisme jurnalistik ditempuh secara berjenjang, yakni melalui hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Menurut MK, langkah hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan apabila proses penyelesaian melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan prinsip restorative justice.
BERITA TERKINI :
“Pendekatan ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara,” demikian salah satu pertimbangan Mahkamah dalam putusan tersebut.
Selain mengabulkan sebagian permohonan, MK juga memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya, serta menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
BERITA TERKINI :
Putusan ini dinilai mempertegas posisi Dewan Pers sebagai lembaga utama dalam penyelesaian sengketa pers, sekaligus memberikan kepastian hukum terkait batasan penggunaan instrumen pidana dan perdata terhadap kerja jurnalistik di Indonesia.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















