HUKUMJAKARTAKemenkodigiNasional

Pernyataan Resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI

2434
×

Pernyataan Resmi Menteri Komunikasi dan Digital RI

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Minggu 11 Januari 2026

JAKARTA (INDEKS.co.id) — Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.

Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.

BERITA TERKINI :

Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok.

BERITA TERKINI :

Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital

Dasar Hukum
Tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.(Syam/Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Bareskrim Gelar Perkara Kasus ACT Pekan Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!