SOPPENG (INDEKS.co.id) — Pelapor kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Soppeng berinisial AMF kembali menjalani pemeriksaan di Polres Soppeng, Sabtu, 10 Januari 2026.
Pengacara pelapor, Fimansyah SH, menyampaikan kepada media bahwa kliennya atas nama Rusman, korban dugaan penganiayaan, telah menjalani pemeriksaan kedua sebagai pelapor. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam dengan total 26 pertanyaan dari penyidik.
“Pemeriksaan hari ini pada dasarnya untuk mempertajam dan memperjelas informasi terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2025,” ujar Fimansyah.
Ia menjelaskan, kliennya baru melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025. Keterlambatan pelaporan itu, menurutnya, disebabkan kondisi tekanan psikologis yang dialami korban, sekaligus memberi waktu untuk menunggu adanya itikad baik dari pihak terlapor.
“Klien kami mengalami tekanan psikologis setelah kejadian. Ia juga sempat berharap ada penyelesaian secara baik-baik sebelum akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum,” jelasnya.
Fimansyah juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Soppeng atas penanganan perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Soppeng yang selama ini menangani kasus ini secara profesional,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, korban bersama kuasa hukumnya turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Soppeng apabila proses hukum yang berjalan menimbulkan ketidaknyamanan.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat Soppeng apabila dalam proses ini ada hal-hal yang kurang berkenan. Proses ini semata-mata menyangkut upaya mencari keadilan dan penegakan hak asasi manusia,” ungkapnya.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 24 Desember 2025. Peristiwa itu kemudian dilaporkan secara resmi ke Polres Soppeng pada 28 Desember 2025, dan saat ini tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Soppeng.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















