Hukum & KriminalKejati SumselNasionalSUMATERA SELATAN

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro di Muara Enim

2602
×

Kejati Sumsel Tetapkan Satu Tersangka DPO dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Mikro di Muara Enim

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Palembang (INDEKS.CO.ID) — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA :

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan hingga Selasa (7/1/2026) penyidik telah memeriksa sebanyak 127 orang saksi terkait perkara tersebut.

“Selain saksi, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka berinisial IH. Namun yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil secara sah dan tidak memenuhi panggilan, serta tidak ditemukan di kediamannya,” kata Vanny di Palembang, Selasa.

BACA JUGA :

Ia menjelaskan, tersangka IH resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 31 Desember 2025.

Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel saat ini masih melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka. Berdasarkan estimasi awal, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp11,5 miliar.

Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga membantu tersangka EH, yang diketahui menjabat sebagai pimpinan pada salah satu bank milik pemerintah Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, pada periode April 2022 hingga Juli 2024, termasuk pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil tindak pidana tersebut.

Vanny menambahkan, setelah proses pemberkasan tahap I oleh penyidik rampung, berkas perkara akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap, JPU akan menerbitkan surat P-21 dan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Selain kasus di Muara Enim, Kejati Sumsel juga tengah melakukan penyidikan umum terhadap dugaan kredit fiktif KUR pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten OKU Timur, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp49 miliar.(Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Sosok Hashim Djojohadikusumo Menjadi Magnet 37 Organisasi Bergabung di FORMAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!