JAKARTA (INDEKS.CO.ID) — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana menegaskan peran jaksa sebagai navigator utama dalam transformasi hukum pidana nasional pasca berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Penegasan tersebut disampaikan Jampidum saat memberikan pengarahan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Indonesia secara hybrid dari Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Pengarahan itu difokuskan pada tata kelola penanganan perkara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Menurut Jampidum, era baru hukum pidana nasional menuntut jaksa tidak hanya sebagai penuntut, tetapi juga pengendali arah proses peradilan agar berjalan tertib, adil, dan sesuai ketentuan hukum terbaru.
“Jaksa bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan proses peradilan, mulai dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan sesuai aturan baru dengan tetap menjamin hak-hak tersangka, terdakwa, terpidana, dan korban,” ujarnya.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah kewajiban penerapan asas lex favor reo, yakni penerapan aturan hukum yang paling menguntungkan bagi pelaku apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu tindak pidana dilakukan.
Jampidum menginstruksikan para jaksa untuk menguasai empat parameter utama dalam menilai penerapan asas tersebut, yakni dekriminalisasi, gugurnya kewenangan menuntut akibat perubahan alasan pembenar atau pemaaf, perubahan ancaman pidana, serta perubahan unsur tindak pidana yang berdampak pada pembuktian atau status delik aduan.
Selain itu, Jampidum juga memetakan sembilan skenario transisi perkara guna memastikan ketepatan penerapan hukum materiil dan formil dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Pada tahap pra-penuntutan, penuntut umum diminta melakukan pemeriksaan ketat terhadap kemungkinan dekriminalisasi, perubahan delik aduan, serta pemenuhan syarat penahanan sesuai KUHAP baru.
Pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), jaksa diperkenalkan dengan instrumen baru berupa Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis sebagai bukti formal penerapan asas lex favor reo yang melibatkan jaksa, penyidik, serta tersangka atau penasihat hukum.
Dalam tahap penuntutan, surat dakwaan diwajibkan menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru atau ketentuan penyesuaian pidana yang paling menguntungkan. Sementara dalam tuntutan pidana (requisitoir), jaksa didorong untuk memprioritaskan alternatif pidana selain penjara, seperti pidana pengawasan atau pidana kerja sosial.
Adapun pada tahap eksekusi, Jampidum menegaskan bahwa jaksa sebagai eksekutor tetap wajib menyesuaikan pelaksanaan pidana meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap, apabila KUHP baru memberikan ketentuan yang lebih ringan bagi terpidana.
Menutup arahannya, Jampidum menekankan pentingnya kesamaan pemahaman di seluruh jajaran kejaksaan guna mengantisipasi berbagai persoalan praktis di lapangan.
Ia berharap jajaran tindak pidana umum dapat bekerja secara cerdas, berintegritas, dan humanis dalam mengawal transisi besar sistem hukum pidana Indonesia.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















