KENDARINasionalPROV.SULAWESI TENGGARA

Pemprov Sultra Manfaatkan Aset Daerah untuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

225
×

Pemprov Sultra Manfaatkan Aset Daerah untuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
KADIS KOMINFO PEMPROV SULTRA, RIDWAN BADALLAH.
Listen to this article

Kendari, Sabtu 27 Desember 2025

Kendari (INDEKS.CO.ID) — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) melalui Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Transnaker) merencanakan pemanfaatan dua aset daerah berupa rumah dinas dan bangunan gudang untuk pengembangan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas.

KADIS KOMINFO PEMPROV SULTRA, RIDWAN BADALLAH.

Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah kepada INDEKS.CO,ID mengatakan bahwa, aset yang akan dimanfaatkan tersebut masing-masing adalah rumah dinas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Nomor 167 dengan luas tanah 487 meter persegi, serta bangunan gudang di Jalan Tanukila dengan luas lahan 407 meter persegi. Kedua aset itu akan difungsikan sebagai pusat pelatihan dan layanan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, ucapnya Sabtu 27 Desember 2025.

Lanjut dia, Fasilitas tersebut direncanakan bernama Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan, yang akan menjadi wadah pelatihan, pendampingan, serta penguatan akses kerja yang inklusif dan non-diskriminatif di Sulawesi Tenggara.

Menurut Kadis Kominfo Pemprov Sultra ini, Pembentukan dan penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan ULD, ujarnya.

Ridwan Badallah mengatakan, bahwa unit layanan Disabilitas sangat didukung penuh oleh Gubernur Andi Sumangerukka (ASR) karena gubernur yang terpilih oleh 54% masyarakat Sultra selalu mewakafkan dirinya untuk memenuhi kebutuhan dan kemaslahatan masyarakat Sulawesi tenggara, ungkapnya.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, serta sejumlah surat edaran dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, dan Gubernur Sulawesi Tenggara terkait pemenuhan kuota tenaga kerja disabilitas dan larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen, terang Ridwan Badallah.

BACA JUGA  Panglima TNI Hadiri Pelepasan Mudik Gratis Polri Presisi 2024 di Silang Monas

Dalam pelaksanaannya, ULD Bidang Ketenagakerjaan memiliki sejumlah tugas utama, antara lain merencanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. ULD juga berperan memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, serta perusahaan swasta terkait proses rekrutmen, pelatihan, penempatan, hingga pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi.

Selain itu, ULD menyediakan pendampingan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas maupun pemberi kerja yang mempekerjakan penyandang disabilitas, serta mengoordinasikan pemenuhan dan penyediaan alat bantu kerja yang sesuai kebutuhan.

Melalui pemanfaatan aset daerah ini, Pemprov Sultra berharap dapat memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang inklusif sekaligus meningkatkan kemandirian dan daya saing penyandang disabilitas di dunia kerja,pungkasnya.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!