HUKUMJAKARTANasional

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 21 Perusahaan, Potensi Penerimaan Negara Capai Rp142 Triliun

130
×

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 21 Perusahaan, Potensi Penerimaan Negara Capai Rp142 Triliun

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA (INDEKS.CO.ID) — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan menagih denda administratif kehutanan senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan capaian tersebut dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Burhanuddin menegaskan, penagihan denda tersebut merupakan hasil kerja intensif Satgas PKH dalam menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Satgas PKH terus mengoptimalkan penegakan hukum administratif untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha,” ujarnya.

Selain capaian tersebut, Burhanuddin juga mengungkapkan potensi penerimaan negara dari denda administratif pada tahun 2026 diperkirakan meningkat signifikan.

Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, potensi denda mencapai Rp109,6 triliun, sementara sektor pertambangan diperkirakan sebesar Rp32,63 triliun, sehingga total potensi penerimaan negara mencapai sekitar Rp142 triliun.

Di sisi lain, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penguasaan kembali kawasan hutan seluas sekitar empat juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah.

Pada tahap kelima penertiban, pemerintah berencana menyerahkan kembali sebagian kawasan hutan seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai fungsi dan peruntukannya.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan, meningkatkan tata kelola sumber daya alam, serta mengoptimalkan penerimaan negara. (Tim)

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

BACA JUGA  Jam Pidsus Periksa Dua Saksi Kasus Tipikor Impor Besi atau Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!