DesaKAB.SOPPENGKEMENTERIANNasional

Ini Kendala Utama Terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2026 !!!

84
×

Ini Kendala Utama Terkait Dana Desa Tahun Anggaran 2026 !!!

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Soppeng, 24 Desember 2025

SOPPENG (INDEKS.CO.ID) — Kendala utama terkait dana desa untuk tahun anggaran 2026 adalah adanya penurunan pagu anggaran secara nominal dan belum terbitnya regulasi turunan yang spesifik, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan petunjuk teknis lainnya, yang menyebabkan kesulitan dalam penyusunan perencanaan di tingkat desa.

Hal ini dibahas di salah satu Cafe di Kota Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), bersama Forum Pemerhati Masyarakat Soppeng (FPMS), Insan Pers, Mahasiswa, LSM, Rabu.

Acara tersebut dihadiri Kapolres Soppeng AKBP Aditya, Kasdim 1423/Soppeng Mayor Inf Andi Baso Ratulangi serta menghadirkan empat narasumber, yakni Abdul Khair Aping, Kepala Desa Lompulle Andi Amry, Tenaga Pendamping Profesional Administrasi Desa (TPAPD) Kabupaten Soppeng Andi Chandra, dan dosen Tata Negara IAIN Parepare Rusdianto Sudirman.

Dalam acara tersebut dibahas terkait kendala-kendala anggaran dana desa di tahun 2026 mendatang. Adapun kendala tersebut adalah :

1. Ketidakpastian dan Penurunan Anggaran
Pagu Nominal Menurun: Alokasi dana desa dalam RAPBN 2026 secara nominal tercatat lebih rendah dibandingkan tahun 2025, meskipun pemerintah menyatakan penurunan tersebut digantikan dengan skema program lain seperti pinjaman koperasi berbunga rendah.
Dampak Perencanaan: Ketidakpastian mengenai besaran pasti yang akan diterima membuat pemerintah desa kesulitan untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2026 secara optimal.

2. Keterlambatan Regulasi (PMK dan PKMDes)
PMK Belum Terbit: Hingga saat ini (Desember 2025), PMK yang spesifik mengatur penyaluran dan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 memang belum diterbitkan. PMK yang menjadi acuan saat ini adalah PMK Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur dana desa tahun 2025.

BACA JUGA  Menteri ATR/Kepala BPN: Reforma Agraria Memiliki Sifat Strategis untuk Peningkatan dan Pemerataan Pembangunan

PKMDes (Peraturan Kepala Desa): Ketiadaan PMK sebagai payung hukum di tingkat pusat berdampak langsung pada terhambatnya penerbitan Peraturan Kepala Desa (PKMDes) atau regulasi desa lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan program dan pencairan dana.

3. Persyaratan Tambahan
Syarat Baru: Terdapat persyaratan baru untuk pencairan dana desa, salah satunya adalah kewajiban membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang menuai keberatan dari beberapa pihak di daerah karena dianggap menambah beban dan kompleksitas administrasi.
Kekurangan Dana 2025: Masalah dana desa tahun 2025 yang belum terbayar penuh juga menjadi isu, meskipun pemerintah menjamin akan membayarnya pada tahun 2026, yang berpotensi memengaruhi fokus anggaran tahun berjalan.

Kendala-kendala ini secara kolektif menciptakan tantangan signifikan bagi pemerintah desa dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan dana desa untuk pembangunan di tahun 2026. (Tim).

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!