Hukum & KriminalKonawe SelatanNasional

Perempuan Muda di Kendari Alami Pendarahan Usai Dipaksa Aborsi oleh Sang Kekasih dari Konsel

60
×

Perempuan Muda di Kendari Alami Pendarahan Usai Dipaksa Aborsi oleh Sang Kekasih dari Konsel

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

KENDARI (INDEKS.CO.ID) – Seorang perempuan berinisial Y (23) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, kini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Kendari setelah mengalami pendarahan hebat usai menggugurkan kandungan yang diduga dilakukan atas tekanan dari kekasihnya.

Y menuturkan, kehamilan tersebut merupakan hasil hubungan dengan pria berinisial I, warga Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan. Perkenalan keduanya bermula dari media sosial hingga berlanjut ke hubungan asmara dan tinggal bersama di sebuah rumah indekos di sekitar Kecamatan Wua-wua selama sekitar enam bulan.

Masalah muncul ketika Y mengetahui dirinya hamil. Menurut pengakuannya, I meminta agar kehamilan tersebut digugurkan dengan alasan takut diketahui orang tuanya. Permintaan itu, kata Y, disertai ancaman akan meninggalkannya apabila menolak.

“Awal Oktober 2025, saya diberikan obat untuk menggugurkan kandungan. Obat itu dipesan secara daring melalui temannya,” ujar Y kepada awak media, Senin (15/12/2025).

Setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan Y dilaporkan memburuk. Ia mengalami pendarahan hebat dan merasakan sakit berkepanjangan. Dalam situasi tersebut, Y mengaku tidak segera mendapatkan penanganan medis karena kekasihnya melarang dibawa ke rumah sakit, dengan alasan khawatir perbuatannya diketahui pihak berwenang.

Pendarahan hebat yang dialami Y sempat terjadi di dalam kamar indekos sebelum akhirnya ia mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Kendari. Harapan Y untuk memperoleh dukungan sempat muncul saat orang tua I datang ke indekos pada Jumat (12/12). Namun, keluarga pria tersebut justru membawa pulang I ke Kabupaten Konawe Selatan dan meninggalkan Y di tempat tinggalnya.

Kini, Y dirawat di rumah sakit tanpa pendampingan pihak keluarga maupun kekasihnya. Ia menyatakan masih berharap I bersedia bertanggung jawab. Namun, apabila tidak ada itikad baik, Y mempertimbangkan menempuh jalur hukum.

BACA JUGA  Kasal dan Ibu Vero Berjoget Mesra Terhanyut Aksi Penyanyi Cilik di HUT Ke-77 Kemerdekaan RI

“Saya masih sakit dan harus menjalani perawatan. Untuk keadilan, saya siap menempuh langkah hukum,” kata Y.

Secara hukum, tindakan aborsi di Indonesia diatur secara ketat. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan turunannya menyebutkan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan, dan harus melalui prosedur medis yang sah. Di luar ketentuan tersebut, praktik aborsi dapat berimplikasi hukum, termasuk bagi pihak yang memaksa atau membantu tindakan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait dugaan kasus tersebut.(Tim/LS)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!