HUKUMKabupaten SoppengNasional

Penggunaan Bahu Jalan Depan Dealer Toyota di Soppeng Disorot, Warga Keluhkan Kemacetan

180
×

Penggunaan Bahu Jalan Depan Dealer Toyota di Soppeng Disorot, Warga Keluhkan Kemacetan

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

SOPPENG (INDEKS.CO.ID) – Penggunaan bahu jalan sebagai lokasi parkir kendaraan di depan dealer resmi Toyota di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan masyarakat karena dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas di Jalan Kemakmuran, Kota Watansoppeng.

Sejumlah pengguna jalan mengeluhkan kondisi tersebut lantaran kemacetan kerap terjadi hampir setiap hari, terutama pada jam-jam sibuk, akibat banyaknya kendaraan roda empat yang terparkir di bahu jalan.

“Bahu jalan itu bukan tempat parkir. Hampir setiap lewat di sini macet karena mobil-mobil parkir di depan dealer,” ujar seorang pengguna jalan yang enggan disebutkan namanya, Senin (15/12/2025).

Secara aturan, penggunaan bahu jalan sebagai tempat parkir dilarang kecuali dalam kondisi darurat. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 ayat (4) huruf e yang mewajibkan pengemudi mematuhi tata cara berhenti dan parkir.

Sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Pasal 38, yang melarang setiap orang menggunakan ruang manfaat jalan, termasuk bahu jalan, apabila dapat mengganggu fungsi jalan.

Masyarakat menilai lemahnya pengawasan dan penindakan menjadi salah satu penyebab berulangnya pelanggaran tersebut. Mereka meminta aparat kepolisian lalu lintas dan Dinas Perhubungan setempat bertindak tegas demi menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.

“Kalau dibiarkan terus, ini berbahaya dan merugikan masyarakat. Jalan itu untuk lalu lintas, bukan area parkir,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak dealer maupun instansi terkait mengenai langkah penertiban terhadap penggunaan bahu jalan tersebut.(Tim)

BACA JUGA  Kasad Pimpin Sertijab, Mantan Danpaspampres Jabat Pangdam V/Brawijaya

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!