Minggu 14 Desember 2025
KENDARI (INDEKS.CO.ID) — Kegiatan pengeboran untuk pengambilan sampel yang dilakukan oleh PT. Bumi Inti Mineral Abadi (BIMA) yang dilaksanakan oleh PT. Finansial Nikel Indonesia (FNI) di Kelurahan Asera, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan warga. Hal ini dikarenakan pengeboran tersebut berada di sekitar perkampungan Kelurahan Asera.

“Kami merasa cemas dan takut, karena perusahaan tersebut melakukan pengeboran untuk mengambil sampel nikel di gunung yang dekat dengan perkampungan, ” Kata warga yang enggan disebutkan namanya.
Hal ini menurutnya sudah diketahui oleh Lurah Asera, bahkan sebelumnya pernah melakukan pengeboran di daerah Desa Kota Mulya kecamatan Asera namun karena berada di daerah jaringan Sutet maka pindah lagi ke wilayah Kelurahan Asera, ucapnya.

Lokasi tersebut, lanjutnya sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS_red) Asera karena itu warga merasa sangat kuatir kelak bisa menjadi bencana bagi warga ketika di tambang, sebab daerah tersebut sudah pernah dilanda banjir bahkan Keluarahan Asera banyak rumah terendam banjir bahkan rusak, terlebih lagi desa Tapuwatu tertimbun material longsoran.
Amsal sang geologi PT. FNI saat di hubungi Sabtu 13 Desember 2025,mengatakan, apa yang mereka lakukan adalah sebagai bentuk kerjasama dengan pihak PT BIMA mereka hanya melakukan pengeboran untuk pengambilan sampel sesuai instruksi dari PT. BIMA, ungkapnya Via Telp WhattsApp.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya melaksanakan pengeboran atas sepengetahuan pemerintah setempat dan memiliki izin lengkap, dan iapun berjanji hari ini, Minggu 14 Desember 2025 akan dikirimkan ke awak media semua bukti izin yang ia miliki, namun sayangnya saat di hubungi, Minggu Hapenya tak lagi bisa dihubungi, janjinya pun tak ia buktikan.
Hal ini memberikan keyakinan sesuai tudingan warga bahwa mereka melakukan pengeboran tak memiliki izin lengkap, sehingga dalam hal ini, pemerintah dan APH harus bertindak tegas sebelum kejadian ini menimbulkan polemik dan masalah lingkungan. Mengingat daerah tersebut sangat rawan longsor dan berada di DAS Asera.

Kepala Kelurahan Asera, Tasmin Moita saat di hubungi mengatakan, belum bisa saya kasi keterangan karena saya belum juga tanya-tanya mereka terkait izin dan lain-lainnya karena baru 7 hari ini mereka masuk wilayah kelurahan Asera dan baru sebatas melapor kalau mereka tinggal di kelurahan Asera, terangnya.
Dikatakannya, bahwa mereka melapor kalau mereka pindah tempat tinggal dari Desa Kota Mulia ke kelurahan Asera karena tempat mengebor waktu pindah tempat tinggal masih wilayah Desa Kota Mulia, ungkapnya, Minggu.
Hal ini semakin menguatkan bahwa keberadaan PT. BIMA dan PT. FNI di daerah tersebut untuk melakukan pengeboran tak mendapatkan izin dari Pemerintah setempat dan dimungkinkan tak juga memiliki izin untuk pengeboran seperti yang disampaikan oleh Amsal kemarin (Sabtu). Mengingat hingga berita ini di terbitkan pihaknya belum juga menunjukkan bukti izin yang ia katakan ada.
Syarat untuk melakukan pengeboran sampel minimal memiliki :
- Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) dan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
- Badan Usaha: Perusahaan pertambangan (misal: PT) dengan KBLI terkait.
- Pengeboran tanpa izin dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan.
- Pasal 109: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
Dalam hal ini, tentunya pihak APH dan Kementerian terkait diminta untuk bertindak tegas, karena kuatir akan terjadinya bencana yang tak diinginkan seperti yang terjadi di Sumatera dan Aceh. Semua ini tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah setempat dan APH untuk segera bertindak tegas sebelum berlanjut tindakan yang diduga kuat tidak memiliki izin itu berjalan terus. (Tim).
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















