HUKUMJAKARTANasional

LPAHI Sultra Desak Kementerian ESDM Cabut Izin PT BDM Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kolaka Utara

65
×

LPAHI Sultra Desak Kementerian ESDM Cabut Izin PT BDM Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Kolaka Utara

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA (INDEKS.CO.ID) – Perhimpunan Aktivis Hukum Indonesia (PAHI) Sulawesi Tenggara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut izin usaha pertambangan PT Bumi Dua Mineral (BDM) yang beroperasi di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Desakan tersebut disampaikan PAHI menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam aktivitas pertambangan perusahaan tersebut, termasuk penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Sekretaris Jenderal PAHI Sultra Irvan Febriansyah mengatakan PT BDM diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Temuan BPK ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif semata. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan kehutanan yang berpotensi merugikan negara serta merusak lingkungan,” kata Irvan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024 terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan perizinan pertambangan mineral, batubara, dan batuan.

Dalam laporan tersebut, BPK menemukan adanya pembukaan lahan seluas sekitar 9,02 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dilakukan PT BDM tanpa izin IPPKH atau PPKH. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain dugaan pelanggaran kawasan hutan, BPK juga menyoroti belum dipenuhinya kewajiban lingkungan oleh PT BDM, antara lain penempatan dana Jaminan Reklamasi dan Dana Pascatambang yang wajib disediakan oleh pemegang izin usaha pertambangan.

Berdasarkan data Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Bumi Dua Mineral tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi komoditas nikel seluas 855 hektare. Izin tersebut berlaku sejak 5 Oktober 2012 hingga 4 Oktober 2032.

BACA JUGA  Soal Aksi 11 April, Akhirnya Mahfud MD Angkat Bicara

PAHI Sultra mendesak Kementerian ESDM dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT BDM serta mengevaluasi dan mencabut izin perusahaan tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, PAHI juga meminta Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, PAHI Sultra menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian ESDM dan Kejaksaan Agung RI guna mendesak penegakan hukum secara tegas.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Bumi Dua Mineral belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.(Tim)

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!