Kendari, indeks.co.id — Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Sulawesi Tenggara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sulawesi Tenggara. SKT tersebut diterima langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PADI Sultra, Ir. Amsiqul Maarif, ST., MM., IPM., ASEAN Eng, di Kantor Kesbangpol Sultra, Jalan Made Sabara, Kendari, Senin (1/12/2025).
Almaarif menyatakan bahwa penerbitan SKT merupakan salah satu persyaratan utama bagi partai politik baru sebelum mengajukan permohonan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM RI. “Ini tahapan penting yang wajib dipenuhi sesuai regulasi. Selanjutnya kami akan memproses permohonan badan hukum ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pendirian partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008, yang mengharuskan partai baru memenuhi seluruh ketentuan administratif dan kepengurusan. Dengan antusiasme para kader, pihaknya optimistis PADI akan memperoleh pengesahan badan hukum.
Menurut Almaarif, setelah proses di Kemenkumham, PADI akan mempersiapkan tahap berikutnya, yaitu pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2029. Tahapan itu, katanya, akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta aturan teknis melalui PKPU dan Perbawaslu. “Kami telah menyiapkan struktur kepengurusan untuk memenuhi syarat verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual, mulai tingkat pusat hingga minimal 50 persen kepengurusan kecamatan,” katanya.
Ia menambahkan, PADI hadir sebagai partai baru yang menawarkan alternatif bagi pemilih. Partai yang dipimpin Mayjen TNI (Purn.) Drs. Burlian Syafei sebagai Presiden PADI dan Dr. Sayid Fadhil, SH., M.Hum., sebagai Sekjen tersebut menargetkan dukungan kuat dari masyarakat, khususnya pemilih akar rumput. “PADI tumbuh bersama rakyat, maju bersama rakyat, dan menjadi solusi bagi Indonesia,” ujar Almaarif.
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















