JAKARTA, INDEKS.co.id — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan arah baru penanganan perkara tindak pidana korupsi yang lebih menekankan pemulihan negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bertema “Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Penanganan Perkara yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara” yang digelar di Aula Gedung Bundar JAM PIDSUS, Kamis (27/11/2025).
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan RI. Ia menyebut bahwa paradigma lama—yang memandang hukum sebagai tujuan akhir dan hanya mengukur keberhasilan secara kuantitatif—harus ditinggalkan. Ke depan, penegakan hukum harus berorientasi pada kemaslahatan umum dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Burhanuddin menyebutkan bahwa meski tren penindakan Kejaksaan meningkat, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih menunjukkan hasil yang belum memuaskan. Karena itu, ia menegaskan tiga ukuran utama keberhasilan penegakan hukum yang harus menjadi fokus ke depan:
1. Kualitas Penjeraan dan Penjangkauan Aktor Inti
Penanganan perkara harus memberikan efek jera yang nyata, khususnya terhadap pelaku korupsi kelas kakap (big fish). Tindakan tegas terhadap pelaku utama dinilai penting untuk memutus mata rantai korupsi sistemik dan mengubah kalkulasi ekonomi calon pelaku.
2. Pemulihan Negara yang Terukur
Jaksa Agung menegaskan bahwa publik membutuhkan bukti konkret bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan langsung untuk kepentingan masyarakat. Ia menyoroti masih lambannya proses asset recovery dan minimnya transparansi yang berdampak pada persepsi negatif publik.
3. Reformasi Tata Kelola Institusi Pemerintah
Menurutnya, setiap pengungkapan kasus korupsi harus mendorong perbaikan sistem di instansi terkait. Reformasi internal, perbaikan mekanisme pengadaan, dan peningkatan integritas layanan publik adalah hasil yang diharapkan dari proses penegakan hukum.
Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa seluruh jajaran Kejaksaan di daerah adalah ujung tombak institusi dan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap perkara ditangani secara profesional. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi penanganan perkara yang asal-asalan, kompromi yang merugikan kepentingan publik, maupun kelalaian yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Instruksi ini bertujuan memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.
Kegiatan Bimtek turut menghadirkan pemateri Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, serta pejabat eselon di lingkungan JAM PIDSUS. Hadir pula para Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidsus, dan para Kepala Kejaksaan Negeri dari seluruh Indonesia.
Sumber : Kapuspenkum. kejagung Anang Supriatna, SH., MH
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















