JAKARTA, INDEKS.co.id — Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, pihaknya bakal menertibkan seluruh tambang ilegal, sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediamannya kawasan Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 23 November 2025.
“Kami di ESDM fokus menertibkan tambangnya. Banyak penambang yang melakukan penambangan tidak ada izinnya, tidak ada IPPKH (izin pinjam pakai kawasan hutannya),” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Dia pun membeberkan sejumlah temuan, dimana misalnya ada penambang yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP), namun belum memiliki IPPKH. Dengan demikian, pertambangan tersebut digolongkan sebagai pertambangan ilegal, meskipun sudah memiliki IUP.
Bahlil menekankan, kegiatan pertambangan tanpa IPPKH tersebut lah yang kerap menyebabkan kawasan hutan dipenuhi oleh lubang-lubang dan mengalami kerusakan lingkungan.
“Itu semuanya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Kami tidak ingin (lebih parah), jadi kami tertibkan semuanya. Jangan sampai ada gerakan-gerakan tambahan lagi,” ujar Bahlil.
Karenanya, Bahlil menyampaikan bahwa pertambangan ilegal tanpa IPPKH itu telah menjadi salah satu poin pembahasan dalam ratas di Hambalang bersama Presiden Prabowo tersebut.
Dimana dalam ratas itu juga membahas mengenai hasil kerja dan rencana tindak lanjut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), penertiban kawasan pertambangan, serta konsekuensi hukum atas berbagai pelanggaran dan aktivitas ilegal di kedua sektor tersebut.
Penertiban kawasan hutan pun dibagi menjadi dua fokus, yakni kawasan hutan yang terkait dengan perkebunan, serta kawasan hutan yang terkait dengan tambang.
“Kemarin, kami membahas betul, karena berbagai macam dinamika lapangan. Saya juga kan turun terus ke lapangan,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di kediamannya pada Minggu, 23 November 2025, memfokuskan pembahasan pada penanganan kawasan-kawasan ilegal yang selama ini sulit dijangkau aparat.
Presiden menekankan perlunya langkah terpadu lintas lembaga untuk memastikan penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif di wilayah-wilayah rawan tersebut.
Diketahui belum lama ini pemerinta mengeluarkan daftar 50 perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan tanpa dokumen IKKH di atas luasan 8.447.28 hektare dengan potensi kerugian negara mencapai Rp80 triuin.
Namun berdasarkan data yang dikantongi media ini tidak terdapat nama PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ), anak perusahaan milik konglomerat batu bara Kiki Barki.
Padahal tambang milik Kiki Barki yang dikenal sebagai pemilik Harum Energy Group yang berlokasi di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) baru saja disegel oleh oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Berdasarkan catatan, sejak awal tahun 2000, PT MSJ memperoleh konsesi tambang batu bara seluas lebih dari 20.000 hektare di Kaltim.
Dalam perjalanannya, Harum Energy terus berkembang hingga memiliki lima perusahaan tambang batu bara di Kaltim dan satu konsesi tambang nikel di Maluku Utara (Malut).
Sebagai informasi, sejak dibentuk Presiden Prabowo Subianto pada 4 Februari 2025 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus menegakkan kedaulatan hukum terhadap 23 perusahaan tambang se-Indonesia.
Komandan Satgas PKH Halilintar Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan, penertiban dilakukan dengan memasang plang pengambil alihan lahan di wilayah yang dikuasai 23 perusahaan tambang tersebut. Operasional puluhan perusahaan tambang ilegal itu tersebar di 5 provinsi dan 12 kabupaten.
“Total luasan yang sudah kita kuasa itu sebesar 2.317,23 hektare. Dengan ada 2 komoditas tambang, dalam hal ini batu bara dan nikel dengan yang terbanyak nikel,” kata Febriel di Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 4 November 2025.
Febriel menyebut ke depan Satgas PKH akan melakukan penguasaan lahan di lokasi operasional 24 perusahaan tambang. Sebanyak 24 perusahaan tambang ini tersebar di tiga provinsi dan tujuh kabupaten, dengan total yang akan dikuasai Satgas PKH seluas 2.328,71 hektare. Sayangnya langkah tegas tersebut seolah tebang pilih di mana entitas perusahaan milik Kiki Barki jarang tersentuh oleh tangan-tangan aparat penegak hukum di lapangan. (Tim/IG)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















