PALEMBANG, INDEKS.co.id — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar (khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta melakukan pemeriksaan terhadap 134 saksi.
Daftar Tersangka
Tujuh tersangka yang ditetapkan yaitu:
1. EH, Pemimpin KCP Semendo (April 2022 – Juli 2024)
2. MAP, Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022 – Oktober 2023)
3. PPD, Account Officer (Desember 2019 – Oktober 2023)
4. WAF, Perantara KUR Mikro
5. DS, Perantara KUR Mikro
6. JT, Perantara KUR Mikro
7. IH, Perantara KUR Mikro
Status Penahanan
Dari tujuh tersangka, empat di antaranya—EH, MAP, PPD, dan JT—langsung ditahan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari, mulai 21 November 2025 hingga 10 Desember 2025.
Sementara itu:
WAF telah ditahan dalam perkara lain karena statusnya merupakan terpidana pada kasus berbeda.
DS dan IH tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari penetapan tersangka.
Modus Operandi
Menurut penyidik, tersangka EH selaku pimpinan KCP Semendo diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penyaluran KUR Mikro dengan bekerja sama dengan empat perantara KUR (WAF, DS, JT, dan IH).
Para tersangka memanfaatkan data-data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data asli serta diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk surat keterangan usaha. Dokumen manipulatif tersebut kemudian digunakan untuk pengajuan KUR.
Tersangka PPD (Account Officer) dan MAP (Penyelia Pelayanan Nasabah & Uang Tunai) diduga turut mempermudah proses pencairan dana hingga terjadi penyaluran kredit fiktif.
Kerugian Negara
Penyidik memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp12.796.898.439.
Pasal yang Disangkakan
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP
Subsidair:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP
Atau:
Pasal 11 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Atau:
Pasal 9 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Sumber : Kepala Seksi Penerangan Hukum
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi
















