JAKARTA, INDEKS.co.id – Pemerintah memastikan akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati dan siap mematuhi putusan tersebut karena bersifat final and binding.
“Keputusannya baru keluar hari ini. Kami masih menunggu petikan resmi putusan untuk dipelajari lebih lanjut. Tapi karena ini keputusan MK, tentu sifatnya final dan mengikat,” ujar Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025) malam.
BACA JUGA :
Ustad Abdul Somad Singgah di Soppeng, Nikmati Kuliner Khas dan Disambut Hangat Bupati Suwardi Haseng
Prasetyo memastikan pemerintah akan menindaklanjuti aturan itu, termasuk meminta pejabat Polri aktif yang saat ini bertugas di kementerian atau lembaga untuk mundur dari jabatan sipil.
“Ya tentu, sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat kembali ditanya apakah seluruh pejabat Polri aktif akan ditarik dari jabatan sipil, Prasetyo mengulang penegasan yang sama. “Kalau aturannya demikian, ya harus dijalankan.”
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengabulkan seluruh permohonan uji materi atas Pasal 28 ayat 3 dan penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ketentuan yang selama ini membuka peluang penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian resmi dibatalkan oleh MK.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan amar putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat.
Dengan adanya putusan ini, penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil akan dihentikan. Ke depan, penugasan hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun dari dinas kepolisian.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















