PALEMBANG, INDEKS.co.id — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang mengaku sebagai jaksa (Jaksa Gadungan). Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 November 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BA, seorang PNS yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil yang turut serta dalam aksi penipuan dan dugaan korupsi tersebut.
BACA JUGA :
Mereka diserahkan oleh penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 November hingga 1 Desember 2025 di Rutan Kelas I A Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa setelah tahap II ini, perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum.
“JPU Kejari OKI akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” terang Vanny.
Modus dan Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, tersangka BA diduga menggunakan atribut lengkap jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk memperdaya sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Ogan Komering Ilir (OKI). Ia mengaku mampu membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.
BACA JUGA :
Sementara tersangka EF turut berperan aktif mendukung aksi BA dalam menjalankan modus tersebut yang diduga bertujuan memperoleh keuntungan pribadi secara melawan hukum.
Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setidaknya telah diperiksa lima orang saksi dalam proses penyidikan untuk menguatkan alat bukti dan membongkar peran para tersangka dalam perkara tersebut.
Penegasan Kejati Sumsel
Vanny menegaskan bahwa Kejati Sumsel berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan atribut dan nama institusi Kejaksaan yang dapat merusak kepercayaan publik.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengatasnamakan jaksa atau institusi Kejaksaan untuk kepentingan pribadi. Segera laporkan ke pihak berwenang bila menemukan praktik seperti itu,” ujarnya.(Tim)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















