HUKUMJAKARTANasional

JAMHS-Jakarta, Desak Kejagung dan Komisi Yudisial Segera Menginstruksikan Kejati Sultra Ungkap Fakta Mega Korupsi Eks IUP PT. PCM pada PN Kendari

207
×

JAMHS-Jakarta, Desak Kejagung dan Komisi Yudisial Segera Menginstruksikan Kejati Sultra Ungkap Fakta Mega Korupsi Eks IUP PT. PCM pada PN Kendari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.co.id — Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sulawesi Tenggara (JAMHS) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta akan kembali menggelar aksi jilid II di depan gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Yudisial (KY). Aksi tersebut digelar pada Senin 10 November 2025 sebagai bentuk desakan agar Kejagung RI dan Komisi Yudisial mengawasi dan menginstruksikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menindaklanjuti seluruh fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi tambang nikel eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Koordinator Jaringan Aktivis Mahasiswa Hukum Sultra–Jakarta, Muhammad Rahim, menegaskan bahwa H.H., selaku pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia sekaligus pemilik PT Kurnia Mining Resources (KMR), diduga kuat merupakan aktor intelektual dalam kejahatan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu 8 November 2025.

Menurut Rahim, H.H. memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.233 miliar.

“H.H. bukan hanya pemilik izin, tetapi dalang yang mengatur seluruh aktivitas pertambangan di eks IUP PT PCM. Kejati Sultra harus menindaklanjuti fakta-fakta yang muncul di persidangan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rahim.

Dalam persidangan, terungkap sejumlah nama lain yang terindikasi terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut, antara lain mantan Calon Wakil Bupati Kolaka Utara Timber, Ketua Kadin Kolut Gafur, H. Binu, Ko Andi, H.Igo, Erwin, dan Yomi.

Rahim menegaskan, semua nama yang muncul di persidangan harus diperiksa dan diproses secara hukum tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua pihak yang terlibat, termasuk H.H. sebagai aktor intelektual, harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya dalam orasi di depan Gedung Kejagung RI.

BACA JUGA  Kapolres Pulau Buru dan Dandim 1506 Namlea Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Siwalima 2020

Ia menambahkan bahwa Kejati Sultra memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Jika Kejati Sultra tidak mampu menuntaskan kasus ini, maka hal itu menjadi indikasi lemahnya integritas penegakan hukum di daerah,” tegas Rahim.

Rahim menegaskan, aksi ini merupakan awal dari rangkaian pengawalan hukum terhadap skandal korupsi nikel Kolaka Utara.

“Kami akan terus mengawal hingga kasus ini benar-benar tuntas. Aksi Jilid II akan digelar pekan depan di Kejagung RI dengan massa yang lebih besar,” pungkasnya.(Tim)

Redaksi/Publisher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!