JAKARTA, INDEKS.co.id — Kabar baik datang dari Pengadilan Niaga Medan. Dalam sidang putusan yang digelar Senin, 20 Oktober 2025, majelis hakim secara tegas menolak seluruh gugatan Kekayaan Intelektual (KI) yang diajukan oleh Yudistira terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO). Putusan ini sekaligus mengukuhkan keabsahan nama dan logo resmi IWO di bawah naungan Perkumpulan Wartawan Online.
Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi tinggi atas putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah bersikap profesional, objektif, dan bijaksana dalam memimpin serta memutus perkara yang cukup menyita perhatian publik ini.
“Puji Tuhan! Kami sangat mengapresiasi Pengadilan Niaga Medan, khususnya Majelis Hakim yang telah memutus perkara ini dengan penuh profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan. Kami percaya proses peradilan berjalan transparan dan berkeadilan,” ujar Jamhari dalam keterangan resminya, Senin (20/10/2025).
Majelis Hakim dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H., dengan dua anggota majelis, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H..
Gugatan diajukan oleh Yudistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya sejak Agustus 2023. Dalam gugatannya, ia mengklaim memiliki hak cipta atas banner dengan logo IWO dan menggugat IWO sebagai tergugat serta Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai turut tergugat.
Namun, setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan penggugat. Dalam petikan putusan yang diterima IWO melalui e-Court, disebutkan:
“Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp486.000.”
Menariknya, majelis hakim juga menolak eksepsi awal dari pihak IWO terkait keberatan atas kewenangan absolut Pengadilan Niaga Medan, namun hasil akhirnya tetap menguntungkan pihak IWO karena substansi gugatan dinyatakan tidak dapat diterima secara hukum.
“Kami menghormati seluruh proses dan hasil persidangan. Putusan ini mencerminkan keadilan dan menjadi preseden positif bagi penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia,” tambah Jamhari, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO sekaligus Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO.
Ia berharap putusan ini menjadi momentum penguatan kelembagaan IWO sekaligus menegaskan legitimasi organisasi sebagai wadah resmi insan pers online di Indonesia.
“Semoga keputusan ini menjadi preseden baik bagi sistem peradilan dan menjaga marwah IWO sebagai organisasi profesi wartawan yang sah dan berintegritas,” tutupnya.
Sumber: Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO)
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















