KENDARI, INDEKS.co.id – Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/10/2025). Penggeledahan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu menarik perhatian publik setelah sejumlah dokumen penting diamankan dan langsung dibawa ke Jakarta.
Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik tiba di kantor Dinas Kehutanan yang berlokasi di Jalan MTQ, Kota Kendari, sekitar pukul 10.00 WITA. Mereka langsung menyebar ke beberapa ruangan, memeriksa lemari arsip, serta mengamankan sejumlah berkas ke dalam kendaraan dinas berpelat DT 1867 KT.
BACA JUGA :
Salah satu penyidik yang sempat dihampiri wartawan enggan memberikan keterangan. Ia hanya menegaskan bahwa pihak Dinas Kehutanan belum dapat berkomentar, kemudian segera meninggalkan lokasi bersama tim.
Sementara itu, Ardi, staf Bidang Perlindungan dan Pengamanan Hutan (P2H) Dinas Kehutanan Sultra, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan oleh penyidik Kejagung. Ia menyebut, proses pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam.
“Iya, betul. Pemeriksaan dimulai sekitar jam sepuluh dan selesai sekitar jam tiga lewat. Semua dokumen yang diperlukan sudah diambil dan dibawa oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujar Ardi kepada wartawan.
BACA JUGA :
Terkait jenis dokumen yang disita, Ardi mengaku tidak mengetahui secara rinci. Namun, sebagian besar berkas yang diperiksa disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Saya tidak tahu pasti berkas apa saja yang diambil, tapi sepertinya dokumen-dokumen pertambangan. Yang jelas, semua yang mereka perlukan sudah dibawa,” tambahnya singkat.
Dari informasi yang dihimpun INDEKS.co.id, penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan dan pertambangan yang saat ini tengah ditangani oleh Kejagung. Tim penyidik dikabarkan menyisir sejumlah ruangan strategis, termasuk ruang pejabat bidang tata usaha dan perlindungan hutan.
BACA JUGA :
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara terkait dasar penggeledahan tersebut. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa dokumen-dokumen yang disita kini tengah dipelajari oleh tim penyidik Kejagung di Jakarta untuk keperluan penyidikan lanjutan.(Usm)
Redaksi/Editor: Andi Jumawi
















