Jakarta, 15 Oktober 2025
TANGERANG, INDEKS.co.id — Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai pilar penggerak ekonomi desa.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perkoperasian KDMP se-Kabupaten Tangerang dan serah terima dana CSR kepada koperasi percontohan, Kamis (16/10/2025) di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dalam sambutannya, Reda menyebut kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi lintas lembaga untuk memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan sektor koperasi.
“Kegiatan ini merupakan wujud dukungan terhadap program unggulan Pemerintah Prabowo-Gibran dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang salah satunya diwujudkan melalui pembentukan satu Koperasi Merah Putih di setiap desa atau kelurahan,” ujar Reda Manthovani.
Program Satu Desa/Kelurahan Satu Koperasi Merah Putih menargetkan terbentuknya 84.276 koperasi secara nasional. Namun, hasil evaluasi terhadap 103 koperasi percontohan yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Kabupaten Klaten menunjukkan masih banyak kendala di lapangan, seperti keterbatasan modal, lemahnya kapasitas SDM, serta minimnya jejaring bisnis dan literasi hukum.
BACA JUGA
Untuk menjawab berbagai tantangan itu, pemerintah kini menghadirkan skema dukungan baru yang lebih konkret dan berkelanjutan. Setiap KDMP akan memperoleh pendanaan Rp3 miliar tanpa harus mengajukan proposal, dengan alokasi sebagai berikut:
•Pembangunan gudang dan gerai senilai Rp1,8 miliar;
•Pengadaan mobil truk senilai Rp500 juta;
•Becak motor (bentor) dan fasilitas pendukung senilai Rp200 juta;
•Rp500 juta untuk modal bisnis koperasi.
Dana ini dikenakan bunga ringan 6 persen dengan pemotongan di awal, dan sistem cicilan selama enam tahun melalui Dana Desa sebesar Rp500 juta per tahun. Adapun seluruh aset fisik seperti gudang, gerai, kendaraan, dan bentor akan dihibahkan menjadi milik desa. Tahap awal program menargetkan 20.000 KDMP di berbagai wilayah Indonesia.
Reda menambahkan, Kejaksaan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperkuat pengawasan, pendampingan, serta percepatan pelaksanaan program ini.
“Kejaksaan berkomitmen mengawal dan mengawasi jalannya program ini melalui Program Jaksa Garda Desa yang dilengkapi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding,” jelasnya.
Selain itu, Kejaksaan juga membuka layanan pendampingan hukum bagi koperasi, baik dalam penyusunan proposal bisnis, perjanjian kerja sama, maupun pengelolaan aset desa, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Acara Bimtek dan penyerahan dana CSR tersebut turut dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Siswanto, Direktur II JAM-Intel Subeno, Ketua Umum ABPEDNAS, Direktur PT Agung Sedayu Group, serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Banten.(Tim/Puspenkum)
Redaksi/Editor : Andi Jumawi
















