JAKARTA, INDEKS.co.id — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
BACA JUGA :
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dalam penyidikan atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
1. BN, selaku Asisten Manager Overseas Charting periode 1 Oktober 2022 hingga 30 April 2024.
2. YRW, selaku Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping periode Mei 2022 hingga Desember 2023.
BACA JUGA :
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan guna memperjelas peran dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui proses tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina. Langkah ini penting untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut,” ujar Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut, Kapuspenkum menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan terus mengedepankan prinsip profesionalitas dan transparansi dalam setiap tahap penyidikan.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Subholding dan kontraktor kerja sama. Penyidik terus mendalami aliran dana, kebijakan internal, serta proses jual beli minyak mentah yang diduga tidak sesuai ketentuan.(AJM)
Redaksi/Publisher : Andi Jumawi
















