SOPPENG, INDEKS.co.id — Penggunaan Pita Cukai pada rokok yang di jual bebas di masyarakat menjadi suatu keharusan dan kewajiban perusahaan rokok yang memproduksinya dan jika dilanggar alias tak dilakukan maka sanksi hukum menantinya. Kejadian seperti ini di Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan tidak tabuh lagi karena hal ini sudah lama berlaku.
Rokok merek Martel, New Mantap’S dan M (Magic) adalah rokok jenis Sigaret Kretek Mesin yang diproduksi di Kabupaten Soppeng tepatnya di wilayah Kecamatan Lilirilau, Sumberjati Cabbenge. Rokok tersebut tak menggunakan pita rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) sementara rokok tersebut diproduksi menggunakan mesin.
BACA JUGA :
Rokok ini entah kenapa bisa lolos dari pengawasan pihak BEA CUKAI padahal rokok tersebut jelas tak menggunakan pita sesuai peruntukkannya. Sehingga kejadian itu merugikan keuangan negara dari sisi Pajak Tembakau.
Pihak pengusaha rokok di Kabupaten Soppeng membentuk suatu perhimpunan yang diberi nama Himpunan Pengusaha Tembakau dan Rokok (Hipters) dan melakukan kerjasama dengan pihak Perseroda Soppeng terkait dengan penyewaaan tempat atau Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
SIHT memfasilitasi pengusaha tembakau untuk memproduksi rokok secara resmi di bawah pengawasan pemerintah, sehingga dapat berkontribusi positif bagi Kabupaten Soppeng. Namun sayangnya justeru yang terjadi lain, banyak pengusaha rokok yang bahkan telah bekerjasama dengan Perusda justeru menggunakan pita cukai tak sesuai peruntukkannya.
Dalam hal ini, pihak Perseroda (Perusda) PT. LAMATAESSO MATTAPPA Soppeng dipertanyakan kinerjanya dalam hal fungsi pengawasannya karena mereka telah melakukan kerjasama dengan HIPTERS akan tetapi justeru di tubuh mereka ada ulah nakal penggunaan pita cukai tak sesuai peruntukkannya.
BACA JUGA :
Pihak Perusda Soppeng diminta bisa menjelaskan alasan mereka menggunakan pita yang tak sesuai peruntukkannya sebagai bentuk pertanggung jawaban dari pihaknya yang telah menyediakan SIHT kepada HIPTERS agar semua kejahatan bea cukai tak terjadi lagi. Begitupun pelanggaran terhadap Penggunaan Pita Cukai tak sesuai peruntukkannya agar ditindak tegas oleh pihak APH yang terkait.
Kerugian negara dalam kasus ini tentunya tak sedikit nilainya karena setiap hari berproduksi menggunakan mesin dan beredar secara terang-terangan di masyarakat luas bahkan sampai keluar daerah Soppeng dan Sulawesi Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan pihak HJ selaku pimpinan HIPTERS Soppeng belum memberikan keterangan, layanan Chat Via WhattsApp tak dibalas hingga telp berdering tidak dijawab. (Tim)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi
















