Oleh: Andi Jumawi – Pemimpin Redaksi
SOPPENG, INDEKS.co.id – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng bukanlah cerita baru. Puluhan pengusaha rokok di daerah ini diduga kuat beroperasi tanpa memenuhi syarat edar yang sah, baik untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maupun sigaret kretek mesin (SKM).
Investigasi INDEKS.co.id selama lebih dari dua bulan menemukan fakta bahwa meski beberapa kali pihak Bea Cukai melakukan penindakan, keberadaan rokok ilegal masih marak. Dugaan kuat, praktik ini terus berjalan karena adanya pembiaran dari instansi terkait.
BACA JUGA :
Salah satu pelanggaran utama adalah penggunaan pita cukai tak sesuai peruntukkannya atau bahkan tanpa pita sama sekali (Kosong). Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, hal ini juga membahayakan masyarakat karena kandungan tar dan nikotin rokok tersebut tidak terjamin.
Sejumlah warga yang ditemui redaksi bahkan menyebut keterlibatan Perusahaan Daerah (Perusda) Soppeng melalui PT Lamataesso Soppeng, yang menaungi puluhan pengusaha rokok. Sebagian besar produk rokok filter (SKM) yang diproduksi diduga kuat beredar tanpa pita cukai.Ada yang pakai Pita Cukai tapi tak sesuai peruntukkannya, Rokok SKM menggunakan Pita rokok SKT.
Ungkap sumber media ini, penggunaan pita tak sesuai peruntukkannya dilakukan hampir semua pengusaha rokok di Soppeng, penggunaan pita SKT pada rokok SKM dan ini tentunya menyalahi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: (jo. UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan dikuatkan dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan) adalah dasar hukum utama yang mengatur tentang cukai, termasuk rokok. Pasal 54, 55, dan 56 UU Cukai: adalah pasal yang paling relevan terkait pelanggaran pita cukai.
BACA JUGA :
Menindak lanjuti hal diatas, Redaksi Media Online INDEKS.co.id menghubungi Dirut Perusda Soppeng, dalam keterangannya Dirut Perusda Soppeng Musdar Asman, saat di hubungi Via WhattsApp mengatakan,
Perseroda bukan membawahi pengusaha rokok, tetapi perseroda bekerjasama dengan himpunan pengusaha tembakau dan rokok (hipters) terkait dengan penyewaaan tempat atau sentra industri hasil tembakau (SIHT), tulisnya.
SIHT ini menjadi prioritas perseroda kedepan untuk dilakukan evaluasi kontrak/kerjasama dengan hipters, karena terkait pemaksimalan SIHT ini lah sebenarnya upaya yang harus dilakukan agar kontrol penggunaan pita cukai bisa di maksimalkan, karena rokok yang di produksi di SIHT itu langsung di awasi oleh bea cukai, jelasnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi INDEKS.co.id Jum’at 26 September 2025.
Fenomena ini bukan hanya terjadi setahun dua tahun terakhir, melainkan telah berlangsung lama hingga seolah-olah praktik ilegal tersebut dianggap sah. Tidak sedikit pihak menilai Bea Cukai tak cukup tegas dalam menindak para pelaku kejahatan peredaran rokok secara ilegal yang tak sesuai UU syarat edar rokok di masyarakat.
BACA JUGA :
Kejadian diatas memicu banyak pihak mendesak agar Kementerian Keuangan, aparat penegak hukum, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Dugaan adanya praktik pengemplangan pajak tembakau dan “upeti” ke pihak tertentu untuk melindungi usaha ilegal ini kian menguat.
Apalagi, indikasi kuat menyebut jaringan rokok ilegal dari Soppeng sudah merambah ke berbagai daerah lain, bahkan memiliki keterkaitan dengan jaringan mafia bisnis di Pulau Jawa. Dengan jutaan batang rokok dikemas setiap hari, kerugian negara dan dampak sosial yang ditimbulkan sangat besar.
Redaksi INDEKS.co.id sendiri telah berulang kali mencoba menghubungi Bea Cukai Parepare yang membawahi wilayah Soppeng. Meski penindakan kerap dilakukan, faktanya perusahaan rokok yang bekerjasama dengan Perusda pun tetap beredar tanpa hambatan yang tak menggunakan pita sesuai peruntukkannya.
Pertanyaannya kini, apakah peredaran rokok ilegal di Soppeng benar-benar bisa dihentikan? Ataukah praktik ini sudah begitu kuat dilindungi hingga hanya sekadar “rahasia umum”?
Investigasi berikutnya akan membongkar fakta lebih dalam. Nantikan kelanjutannya hanya di INDEKS.co.id!
















