JAKARTA, INDEKS.co.id — Sebanyak 4.351 anggota kepolisian aktif diketahui rangkap jabatan di sejumlah instansi sipil.
Padahal, hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 28 ayat 3 tertulis anggota kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hal itu disampaikan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto.
Pontoh, yang diminta menjadi saksi ahli perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materiil UU Kepolisian.
Pemohon yang diketahui bernama Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite meminta kepada hakim konstitusi, agar anggota kepolisian aktif dilarang rangkap jabatan di instansi sipil.
Sebab, itu menutup peluang bagi kedua pemohon untuk dapat mengisi posisi tersebut.
Namun, pada praktiknya di lapangan, rangkap jabatan tetap terjadi karena menggunakan celah yang ada di Pasal 28.
Penjelasannya berisi atau tidak (perlu mundur), berdasarkan penugasan dari Kapolri.
Penambahan kalimat di bagian penjelasan tersebut, kata Soleman, menimbulkan konsekuensi berbeda.
“Penjelasan itu juga membuka celah bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian, tanpa alih status,” kata Soleman dalam persidangan, Senin (15/9/2025).
“Padahal, masuk dan menjadi ASN harus menanggalkan status sebagai alat negara,” ujar dia.
Dengan begitu, kata Soleman, situasi anggota kepolisian rangkap jabatan menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Di sini bisa terlihat bahwa penjelasan (suatu undang-undang) membuat norma baru. Sehingga anggota Polri aktif bisa menempati,” katanya.
Dengan adanya penjelasan dalam pasal tersebut, membuka pintu banyak polisi aktif yang turut bekerja sebagai ASN.
Soleman juga menyebut anggota Polri yang tidak aktif tak boleh mengisi posisi di instansi sipil
Sementara, berdasarkan data yang disampaikan Soleman, dari 4.351 anggota Polri yang rangkap jabatan di instansi sipil, sebanyak 1.184 merupakan perwira Polri.
Sedangkan 3.167 anggota kepolisian lainnya yang merupakan Bintara atau Tamtama melakukan rangkap jabatan di kementerian.
“Polri tetap masuk menjadi ASN dengan memanfaatkan celah di bagian penjelasan UU Polri,” katanya, Selasa (16/9/2025).
TNI aktif pun, kata Soleman, juga diperbolehkan menempati jabatan di instansi sipil. Tetapi mereka harus mematuhi ketentuan UU baru TNI.
Prajurit TNI aktif hanya dibolehkan mengisi 14 instansi sipil. Di luar instansi tersebut, mereka harus mundur dari militer.***
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















