JAKARTA, INDEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi. Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), lima saksi telah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya. Pemeriksaan intensif ini dilakukan pada Jumat, 12 September 2025.
BACA JUGA :
Kepala JAMPIDSUS, Febrie, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan langkah krusial untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara. “Adapun kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk,” jelas Febrie.
Para saksi yang dimintai keterangan memiliki posisi penting dalam konteks pemberian kredit tersebut, antara lain:
1.NY, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2016 hingga 2020.
2.BW, seorang RM Divisi Pembiayaan LPEI pada tahun 2017.
3.SH, yang berperan sebagai Audit Internal LPEI.
4.GNW, Pemimpin Group Risiko Kredit pada Kantor Pusat Bank DKI dari tahun 2019 hingga 2021.
5.ADKI, seorang Credit Analyst Bank DKI.
BACA JUGA :
Keterangan dari kelima saksi ini diharapkan dapat membuka tabir lebih jauh mengenai praktik dugaan korupsi yang melibatkan lembaga perbankan daerah dan perusahaan tekstil raksasa ini, serta mempercepat proses hukum terhadap para tersangka. (AJM)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















