HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 5 Kasus Narkotika: Bukti Komitmen Restoratif Justice

152
×

Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi 5 Kasus Narkotika: Bukti Komitmen Restoratif Justice

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

JAKARTA, INDEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan komitmen kuatnya dalam penanganan perkara narkotika dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Pada Senin, 8 September 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana secara resmi menyetujui rehabilitasi untuk lima perkara penyalahgunaan narkotika. Keputusan ini dicapai melalui ekspose virtual, menandai langkah maju dalam penerapan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Persetujuan rehabilitasi ini menegaskan arah penegakan hukum yang lebih humanis, dengan prioritas pada pemulihan pengguna narkotika alih-alih pemidanaan. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi para pengguna untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat sebagai individu yang produktif, sekaligus menekan angka residivisme.

Daftar Perkara yang Disetujui untuk Rehabilitasi: 

Lima berkas perkara yang kini akan diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri:

Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon :
•Tersangka Ali Machmud alias Ali bin Sukardi, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.
•Tersangka Teten Senjaya alias Teten bin Hendra Senjaya (Alm), juga dengan sangkaan serupa.

Kejaksaan Negeri Kota Cirebon :
•Tersangka Dera Wista bin Ismail Rasidin, disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar :
•Tersangka Mahdina alias Dina binti Muhammad Anis, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Kejaksaan Negeri Sawahlunto :
•Tersangka I Muhammad Falesta alias Intun, Tersangka II Wiko Setiawan alias Kolor, dan Tersangka III Muhammad Nofriyandi Yusrah alias Aceng, disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Narkotika.

BACA JUGA  Resmikan Infrastruktur Kantah Kabupaten Bekasi, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pelayanan Pertanahan yang Paripurna

Kriteria Ketat untuk Persetujuan Rehabilitasi:

Persetujuan permohonan rehabilitasi ini bukan tanpa dasar, melainkan didasarkan pada serangkaian kriteria ketat yang mencerminkan pendekatan hukum berorientasi pemulihan:

Pecandu/Pengguna Murni : Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika, dan berdasarkan metode “know your suspect” mereka diidentifikasi sebagai pengguna akhir (end user) yang tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Bukan DPO: Para tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hasil Asesmen: Asesmen terpadu mengkualifikasikan mereka sebagai pecandu, korban, atau penyalah guna narkotika.
Riwayat Rehabilitasi: Para tersangka belum pernah atau baru menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, dengan bukti surat keterangan dari lembaga berwenang.
Bukan Pelaku Jaringan: Mereka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menekankan bahwa langkah ini adalah implementasi nyata dari asas Dominus Litis Jaksa. “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya, menegaskan transisi paradigma penanganan perkara dari pidana murni menuju fokus pada rehabilitasi dan pemulihan.

Penerapan keadilan restoratif ini diharapkan mampu memberikan harapan baru bagi pecandu narkotika untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam hidup dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Anaang Supriatna, SH.,MH.
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!