Hukum & KriminalMAKASSARNasionalPOLDA SULSEL

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar

475
×

Polda Sulsel Tetapkan 29 Tersangka Pembakaran Kantor DPRD Sulsel dan Makassar

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulsel dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimum Polda Sulsel Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, serta Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana.

Dari hasil penyidikan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Kantor DPRD Sulsel (13 dewasa, 1 anak di bawah umur), sementara 15 orang tersangka lainnya terkait perusakan dan pembakaran Kantor DPRD Kota Makassar (10 dewasa, 5 anak di bawah umur).
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.

Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari rekaman CCTV, batu, besi, balok kayu, sepeda motor, kulkas, hingga mobil hasil curian beserta barang curian lainnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menegaskan penyidikan masih terus berlanjut.

“Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sumber: Humas Polda Sulsel
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

BACA JUGA  Mentan SYL Siapkan 400 Hektar Kawasan Integrated Farming di Sidrap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!