HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasionalTIPIKOR

Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek NAM Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

694
×

Kejagung Tetapkan Eks Mendikbudristek NAM Tersangka Korupsi Chromebook Rp1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

INDEKS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 120 saksi, 4 ahli, serta mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti yang dinilai cukup untuk menjerat NAM.

Jejak Kasus

Skandal ini bermula pada Februari 2020 saat NAM menggelar pertemuan dengan Google Indonesia membahas produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook.

Hasil pertemuan ditindaklanjuti melalui rapat internal tertutup pada 6 Mei 2020 via Zoom, di mana NAM memerintahkan pejabat eselon hingga staf khusus menyiapkan pengadaan Chromebook, meski proses resmi belum berjalan.

Ironisnya, uji coba Chromebook di Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah 3T pada 2019 telah dinilai gagal. Namun, NAM tetap mengarahkan pejabat di bawahnya menyusun juknis dan juklak yang mengunci spesifikasi pada ChromeOS, bahkan menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara terang-terangan melampirkan spesifikasi tersebut.

Dugaan Kerugian Negara

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut, akibat proyek ini negara merugi hingga Rp1,98 triliun.

Penyidik menilai tindakan NAM melanggar sejumlah aturan, antara lain:

Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik 2021.
Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan PBJ.

Atas perbuatannya, NAM dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA  Presiden: Rencana Kerja Pemerintah 2022 Usung Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural

Ditahan di Rutan Salemba

Untuk memperlancar penyidikan, NAM langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 September 2025.

“Ya, benar. Penyidik telah menetapkan NAM sebagai tersangka sekaligus menahan yang bersangkutan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pendidikan yang selama ini diharapkan menjadi pilar pembangunan bangsa.

Redaksi/Publisher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!