Rabu 3 September 2025
INDEKS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Terbaru, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi, masing-masing:
1. HM, VP Shared Service Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020–2024.
2. MM, Manager Quality System & Management PT Kilang Pertamina Internasional 2020–2022.
3. ISR, Analyst I Crude Oil Import Supply Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
4. MD, VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional 2021–2022.
5. WH, Manager Invest Management PT Pertamina International Shipping.
6. DK, Direktur Keuangan PT Pertamina International Shipping.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.,dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi INDEKS.CO.ID pada hari ini, Rabu 3 September 2025 menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara atas nama Tersangka HW dkk.
Kasus yang tengah ditangani ini disebut-sebut menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah, seiring dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Korupsi, apalagi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat, tidak akan ditoleransi,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.
Sumber : Puspenkum Kejagung RI
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















