HUKUMJAKARTAKEJAKSAAN AGUNG RINasional

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

303
×

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Sebarkan artikel ini
Foto : Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.(Doc.Ist)
Listen to this article

Rabu, 3 September 2025

INDEKS.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Kelima saksi yang diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khsusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI yaitu:

1. AK, Direktur Airmas Perkasa Ekspres.
2. LB, Karyawan PT Tera Data Indonesia, Tbk.
3. DYT, Karyawan PT Gamma Persada Solusindo.
4. TS, Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana.
5. WYD, Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima Redaksi Media INDEKS.CO.ID menegaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka MUL.

Ditegaskannya bahwa, kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek, yang menjadi bagian penting dalam transformasi pendidikan nasional.

“Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan. Korupsi, apalagi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup rakyat, tidak akan ditoleransi,” tegas Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H.

Sumber : Puspenkum Kejagung RI
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

BACA JUGA  Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!