SOPPENG, INDEKS.co.id — Dua unit ekskavator yang merupakan aset negara dari program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) akhirnya dikembalikan ke halaman Kantor PUPR Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Hal ini dikatakan oleh Legislator Fraksi Partai Demokrat Andi Takdir Akbar Singke, Jum’at 22 Agustus 2025.

Menurutnya, sebelumnya, keberadaan alat berat ini sempat menuai sorotan publik lantaran diduga dikuasai secara ilegal oleh mantan Bupati Soppeng dua periode.
“Ini bukan sekadar alat berat, tapi aset negara yang wajib dijaga. Harus ada tindakan cepat sebelum semuanya benar-benar lenyap tanpa jejak,” tegas Andi Takdir, Jum’at.
Langkah pengembalian tersebut terjadi berkat desakan keras Wakil Ketua Komisi I DPRD Soppeng Fraksi Partai Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke, yang meminta Pemkab segera bertindak.
Ia menilai dugaan penyalahgunaan aset negara harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. Bahkan, ia mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera dilibatkan untuk melakukan penyelidikan.
Dikatakannya, penyelewengan aset negara tidak boleh dibiarkan begitu saja, tegas Andi Takdir.
“Pemerintah daerah jangan hanya diam dan berdalih. Ini waktunya bertindak. APH harus dilibatkan secara resmi, dan kasus ini diproses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.
Tak hanya itu, Andi Takdir juga meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan ekskavator sejak 2020, saat Dinas Pertanian Soppeng menyatakan alat berat tersebut berada di luar pengawasan.
“Harus jelas perhitungan pemakaiannya sejak dinyatakan hilang dalam penguasaan oknum tersebut. Transparansi adalah kunci,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan sindiran tajam menggunakan peribahasa, “Gajah di pelupuk mata tak tampak, semut di seberang lautan tampak,” yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan APH agar lebih serius menangani persoalan besar yang ada di depan mata mereka.(Tim)
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi
















