Jakarta, INDEKS.co.id, 11 Agustus 2025 — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI periode 2019 hingga 2022.
Kedua saksi yang diperiksa adalah:
1. SWP, Direktur PT Evercross Technology Indonesia.
2. MS, Direktur Utama PT Tera Data Indonusa.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menguatkan pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka MUL. Dugaan korupsi tersebut mencakup pengadaan perangkat dan sarana pendukung digitalisasi pendidikan yang didanai oleh negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus memanggil saksi-saksi lain yang relevan demi menuntaskan proses penyidikan.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi
















