Jakarta, INDEKS.co.id | 11 Agustus 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Pemberian kredit tersebut melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Kasus ini menyeret nama Tersangka ISL dan sejumlah pihak lain.
Ketujuh saksi yang diperiksa, antara lain:
1. RTPS – Agen Fasilitas BNI.
2. ID – Karyawan Kantor PT Sritex Jakarta.
3. HW – Staf Financial PT Sritex.
4. RR – Marketing PT Sritex.
5. MYSS – Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Menengah PT Bank DKI.
6. FXS – Pimpinan Cabang BRI Solo Sudirman tahun 2021.
7. DFD – Perwakilan Kantor Akuntan Publik Kanaka Punadireja.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Kejagung menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.(AJM)
Redaksi/Publizher ; Andi Jumawi
















