Palembang, INDEKS.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT. MB. Penggeledahan ini dilakukan sepanjang Rabu, 9 Juli 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut terhadap kasus yang mencuat dari pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, kawasan Pasar Cinde Palembang, yang berlangsung antara tahun 2016 dan 2018.
Penggeledahan dilakukan berlandaskan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel bernomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 yang diterbitkan pada 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama.
Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., selaku Koordinator Tim Penyidik, memimpin operasi ini di tiga lokasi yang teridentifikasi. Ketiga lokasi tersebut meliputi:
Rumah milik Tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
Rumah milik Tersangka RY di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
Rumah milik Tersangka EH di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
Selama penggeledahan, tim berhasil menyita satu unit mobil Pajero berwarna putih, bersama dengan sejumlah data, dokumen, dan surat-surat yang relevan terkait perkara ini. Vanny menambahkan bahwa seluruh proses penggeledahan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang ada dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” imbuh Vanny.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Tinggi Sumsel menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan akuntabilitas dalam penggunaan aset daerah.
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
















