Palembang, INDEKS.co.id – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah tiga rumah di Kota Palembang pada Rabu, 9 Juli 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pemanfaatan aset daerah di kawasan Pasar Cinde.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilis resminya menyampaikan bahwa kasus ini menyangkut kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT MB terkait pemanfaatan lahan milik daerah di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, yang berlangsung pada 2016 hingga 2018.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg pada tanggal yang sama,” jelas Vanny.
Tiga Lokasi Digeledah, Satu Unit Pajero Disita
Dipimpin Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., tim penyidik menyasar tiga lokasi berbeda:
1. Rumah milik tersangka H di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara.
2. Rumah tersangka RY di Jalan Angkatan 66.
3. Rumah tersangka EH di Kompleks Gajah Kedamaian Permai.
Dari ketiga lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu unit mobil mewah Mitsubishi Pajero berwarna putih serta berbagai dokumen dan surat-surat yang relevan dengan perkara.
“Seluruh proses berlangsung tertib, aman, dan tanpa hambatan,” ujar Vanny menambahkan.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan para pihak dan potensi kerugian negara dalam kasus yang menjadi sorotan publik ini.
Redaksi/Publizher: Andi Jumawi
Editor: Tim INDEKS.co.id
















