Hukum & KriminalKejati SumselNasionalPALEMBANGSUMATERA SELATAN

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah di Palembang

288
×

Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pemanfaatan Tanah di Palembang

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Palembang, INDEKS.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengumumkan penetapan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan kerjasama pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada Rabu (2/7/2025).

Dalam keterangan resminya, Vanny menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumsel. “Kami telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkapnya.

Keempat tersangka yang ditetapkan adalah:

RY, Kepala Cabang PT. MB
AN, Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan
EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah
AT, Direktur PT. MB

Surat Penetapan Tersangka untuk masing-masing individu diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025. RY telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang selama 20 hari ke depan, sedangkan AN dan EH adalah terpidana dalam perkara lain. Tersangka AT, yang tidak hadir, saat ini sedang dilakukan pencekalan karena berada di luar negeri.

Kasus ini berawal dari rencana pemanfaatan aset Pemprov Sumsel untuk pembangunan fasilitas pendukung Asian Games 2018. Dalam proses pengadaan, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan prosedur, yang berakibat pada hilangnya bangunan cagar budaya Pasar Cinde. Penyelidikan juga mengindikasikan adanya aliran dana dari mitra kerjasama menuju pejabat terkait dalam bentuk pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Investigasi lebih lanjut telah mengungkap fakta mengejutkan berupa bukti elektronik yang menunjukkan upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk tawaran sejumlah uang senilai Rp 17 miliar. Tim penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan tindakan hukum lebih lanjut terhadap individu lain yang terlibat.

BACA JUGA  Bertolak ke Sultra, Wapres Bagikan Bansos dan Hadiri Peletakan Batu Pertama Kawasan Industri NIS

Pengamat hukum menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian penting bagi publik, mengingat dampak negatif korupsi terhadap pembangunan daerah. Kejati Sumsel berkomitmen untuk terus menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Pihak Kejati Sumsel berencana untuk mengusut lebih dalam keterlibatan pihak lain, memastikan bahwa semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Redaksi: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!