Kendari, INDEKS.co.id — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di rumah kos di Jalan Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Muzakkir, S.H., M.H., melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada redaksi INDEKS.co.id pada Kamis (26/6/2025).
“Tersangka berinisial MUH. ZULKIFLI KOMARUDDIN alias Kifli, seorang pria pengangguran yang tinggal di Jalan Osububoto, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, telah kami amankan,” terang AKP Andi Muzakkir.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 70 sachet plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 23,55 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah dus di lantai kamar kos tersangka.
Selain sabu, tim juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba, antara lain:
1 bungkus rokok LA Ice
2 timbangan digital
2 bal plastik bening kosong
1 tas kecil warna cokelat
1 kantong plastik kresek
2 dus warna cokelat
1 bal plastik roket
1 unit handphone Android merek Vivo dengan SIM card 0877 6694 1455
AKP Andi Muzakkir menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menyusul informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan tindakan di lapangan.
“Saat ditangkap, pelaku berada dalam kamar kos dan didapati menguasai serta menyimpan sabu. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengedarkan barang tersebut secara langsung atau melalui sistem tempel,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Redaksi/Publisher: Andi Jumawi
Editor: Tim INDEKS