Kamis 26 Juni 2025
Kendari, INDEKS.co.id – Dalam sebuah operasi yang sukses, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari, yang dipimpin langsung oleh AKP Andi Muzakkir, SH, berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos pada Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 12.50 WITA.
Pria yang ditangkap tersebut adalah Muh. Alvhin Zahrin Albar (19), warga BTN Permata Anawai Blok A5 No. 2, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan di Kamar Kos Al Amin, yang terletak di Lorong Nipa Raya, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mencurigakan, antara lain:
4 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 3,26 gram
1 unit timbangan digital
1 buah alat press
1 ball sachet plastik kosong
1 ball pipet warna pink
1 ball pipet peluru
1 baskom kecil warna pink
1 unit handphone merek VIVO beserta SIM Card
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di sekitar Lorong Nipa Raya. Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kamar kos tersebut,” terang AKP Andi Muzakkir.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa selama penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan semua barang bukti yang disimpan di dalam lemari dan sekitarnya. “Modus operandi yang digunakan pelaku adalah sistem tempel. Saat ditangkap, dia sedang memiliki, menguasai, dan menyimpan sabu untuk diedarkan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Alvhin akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
(Tim Redaksi INDEKS.co.id | Editor: Andi Jumawi)