KENDARINasional

EW-LMND Sultra Desak Kemendikbudristek Cabut Izin Pendirian Kampus Stmik Bina Bangsa Kendari

5702
×

EW-LMND Sultra Desak Kemendikbudristek Cabut Izin Pendirian Kampus Stmik Bina Bangsa Kendari

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kendari, INDDKS.co.id — Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Sulawesi Tenggara ( EW-LMND Sultra ) mendesak ementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, & Teknologi ( Kemendikbudristek ) untuk mencabut izin pendirian kampus Stmik Bina Bangsa Kendari.

Kampus Stmik Bina Bangsa Kendari diduga melakukan pelanggaran administrasi kategori “berat”.

Sebelumnya kampus tersebut dikenai sanksi pada tahun 2022 oleh Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Sanksi tersebut termasuk dalam kategori “berat”, kampus Stmik Bina Bangsa Kendari tidak diizinkan melaksanakan penerimaan mahasiswa baru,menggelar wisuda, dan mendapatkan akses pendanaan atau layanan dari kementerian.

Namun, disaat melaksanakan sanksi pihak kampus diduga masih melaksanakan penerimaan mahasiswa baru angkatan 2022. Sementara sangat jelas bunyi sanksi diatas, bahwa pihak kampus tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Diketahui bahwa pada tahun 2024 sanksi dari kementerian baru dicabut.

Imbas dari pembangkangan kampus tersebut, sejumlah mahasiswa angkatan 2022 hingga saat ini diketahui belum terdaftar di PDDIKTI.

Perlu ada sikap tegas dari lembaga yang berwenang dalam hal ini Kemendikbudristek untuk kembali melakukan investigasi atas dugaan tersebut, dan apabila terbukti maka kami himbau untuk kembali diberikan sanksi yang lebih berat lagi, dalam hal ini pencabutan izin pendirian kampus.

Ketua EW-LMND Sultra Bung Halim, jika kita melihat dari uraian kronologi atas kasus ini, sudah sangat jelas terdapat mahasiswa yang namanya tidak terdaftar di PDDIKTI. Salah satu point dalam sanksi sangat jelas, bahwa kampus Stmik Bina Bangsa Kendari tidak diperbolehkan melaksanakan penerimaan mahasiswa baru disaat bersamaan dengan berjalannya sanksi yang diberikan.

Persoalan ini bukan hanya soal data mahasiswa yang tidak terdaftar, tetapi ada persoalan lain, yaitu bentuk pembangkangan kampus terhadap sanksi & seolah-olah tidak mengindahkan atas sanksi yang diberikan dari kementerian.(Tim/AJM)

BACA JUGA  TNI Satgas Yonif 700/WYC Ajak Warga Ibadah dan Makan Bersama di Papua Tengah

Redaksi/Publizher : Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!