Hukum & KriminalJAWA TENGAHKEBUMENNasional

Misteri Kematian Kepala Sekolah di Petilasan Pagar Suruh Terungkap: Pelaku Ditangkap dalam Waktu 24 Jam

465
×

Misteri Kematian Kepala Sekolah di Petilasan Pagar Suruh Terungkap: Pelaku Ditangkap dalam Waktu 24 Jam

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Kebumen, INDEKS.co.id — Misteri kematian tragis seorang kepala sekolah dasar asal Magelang berinisial MU (55), yang ditemukan tak bernyawa di kawasan petilasan Pagar Suruh, Desa Kambangsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Kebumen, Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Jenazah korban pertama kali ditemukan pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 11.45 WIB. Awalnya, kejadian ini diduga sebagai kematian biasa. Namun, penyelidikan polisi mengarah pada dugaan kuat tindak pidana setelah ditemukan sejumlah kejanggalan.

“Setelah jenazah diserahkan kepada pihak keluarga, kami memperoleh informasi penting. Sepeda motor, ponsel, serta barang berharga milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian. Ini memicu dugaan bahwa korban menjadi korban tindak kejahatan,” ujar Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers.

Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Diamankan

Tak butuh waktu lama bagi tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen untuk bertindak cepat. Seorang pria berinisial WH (27), warga Desa Kalirancang, Kecamatan Alian, berhasil diamankan sebagai tersangka utama.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil kami tangkap. WH kini telah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres.

Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan menambahkan bahwa dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti yang diyakini milik korban, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan sebuah ponsel Android.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, WH dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat — mulai dari hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA  Panitia Klarifikasi Tak Ada Intimidasi Polisi Atas Pentas di TIM

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia juga meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Kami akan pastikan keadilan ditegakkan untuk korban dan keluarganya,” tegas AKBP Eka.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap sakral. Polres Kebumen mengimbau warga untuk selalu waspada dan segera melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwenang.

Reporter: Tim INDEKS
Editor: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!