HUKUMKejati SumselNasionalSUMATERA SELATAN

TIM TABUR KEJATI SUMSEL BERHASIL RINGKUS BURONAN KASUS KORUPSI DANA KUR BRI

249
×

TIM TABUR KEJATI SUMSEL BERHASIL RINGKUS BURONAN KASUS KORUPSI DANA KUR BRI

Sebarkan artikel ini
Listen to this article

Palembang, INDEKS.co.id – 22 Mei 2025 _ Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan taringnya dengan mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi, YE, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 16 Desember 2024.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.45 WIB di Jalan Kebun Bunga No. 2747, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi INDEKS.co.id menyebutkan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI.

YE merupakan tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Sekayu pada tahun 2022–2023. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tertanggal 31 Oktober 2024, YE dijerat dengan:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama,

Atau: Pasal 8 atau Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001.

Modus dan Kerugian Negara

Dalam kurun waktu 2022–2023, YE yang bertugas sebagai mantri KUR di BRI Unit Sekayu diduga melakukan manipulasi data debitur. Sejumlah dokumen pengajuan kredit yang diajukan bersifat fiktif dan tidak melalui proses verifikasi serta survei lapangan. Akibatnya, sejumlah pinjaman mengalami gagal bayar dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp807.960.307.

Setelah berhasil diamankan, tersangka YE langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang Mengungkap Pelanggaran Zonasi Industri di Kecamatan Cisoka

Penangkapan ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan berbagai kasus tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan negara.
(Tim/AJM)

Redaksi/Publizher: Andi Jumawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!