HUKUMKENDARINasional

Kejari Kendari Musnahkan 6,3 Kg Barang Bukti Narkotika dari 83 Kasus

245
×

Kejari Kendari Musnahkan 6,3 Kg Barang Bukti Narkotika dari 83 Kasus

Sebarkan artikel ini
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H.(Doc.Red*)
Listen to this article

Kendari, INDEKS.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu, 22 Mei 2025.

Foto : Pengadilan Negeri Kendari, Safri, S.H.,M.H.(Doc.Red*)

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 83 perkara narkotika, dengan total seberat 6.300 gram. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan penyidikan oleh pihak kepolisian yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Kendari melalui Berita Acara Penyisihan dari Polda Sulawesi Tenggara.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan narkotika dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Ronal Bakara.

Selain narkotika, Kejari Kendari juga memusnahkan barang bukti dari 50 perkara non-narkotika, di antaranya pakaian, senjata tajam, alat pemukul, busur, dan benda lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.

Kajari Kendari turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kendari, jajaran Kepolisian, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan menjalin sinergi dalam penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Kendari.

“Kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif bersama aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergitas antar-lembaga, meskipun belum semua barang bukti dari Kepolisian diserahkan ke Kejari. “Namun langkah ini merupakan wujud kolaborasi nyata dalam menindak tegas para pelanggar hukum,” pungkas Ronal.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Safri, S.H., M.H., Kepala BPOM Kota Kendari, Kepala BNN Kota Kendari, perwakilan Satres Narkoba Polresta Kendari, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

(Tim Redaksi | Editor: Andi Jumawi)

BACA JUGA  Pimpin Vicon, Kabarhakam Tekankan Arahan Presiden Jokowi Soal PPKM Level 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG MENCOPY/PLAGIAT DAPAT DI PIDANA

error: Content is protected !!