Kendari, INDEKS.co.id — Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap hasil pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Anoa 2025 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 1 hingga 15 Mei 2025. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (16/5/2025), Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., didampingi Karo Ops Kombes Pol Wasis Santoso, S.I.K., serta Dirkrimum Kombes Pol Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., membeberkan berbagai hasil capaian operasi tersebut.

Menurut Kombes Pol Iis Kristian, operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, khususnya dalam menghadapi meningkatnya aksi premanisme di wilayah hukum Polda Sultra.
VIDEO : KONFRENSI PERS PENGUNGKAPAN HASIL OPS PEKAT ANOA 2025 POLDA SULTRA
“Ops Pekat Anoa 2025 berhasil mengungkap 32 kasus premanisme dengan mengamankan 51 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, lima laporan polisi telah naik ke tahap penyidikan dengan 15 tersangka yang kini ditahan di sejumlah Rutan, seperti Rutan Polda Sultra, Polres Konawe, dan Polsek Baruga,” ungkapnya.
Dalam operasi ini, 646 personel Polda Sultra dan jajaran dikerahkan. Barang bukti yang diamankan antara lain kendaraan roda dua dan empat, senjata tajam, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil tindak kejahatan.
Selain premanisme, operasi ini juga membongkar berbagai tindak pidana lainnya, yakni:
17 kasus narkoba (17 tersangka)
6 kasus perjudian (24 tersangka)
7 kasus prostitusi (13 tersangka)
14 kasus penganiayaan (14 tersangka)
17 kasus kepemilikan senjata tajam (20 tersangka)
4 kasus pengancaman (4 tersangka)
Secara keseluruhan, Ops Pekat Anoa 2025 mengungkap 269 kasus dengan total 97 tersangka.

Dirkrimum Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman menambahkan bahwa sebagian besar pelaku memiliki peran yang bervariasi dalam setiap tindak kejahatan, seperti pemerasan dan perampasan kendaraan serta penggunaan senjata tajam.
Sementara itu, Karo Ops Polda Sultra, Kombes Pol Wasis Santoso menyoroti kasus pemerasan sebagai tindak pidana yang paling menonjol dalam operasi ini. Modus yang digunakan antara lain berkedok sebagai juru parkir dan debt collector.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat, baik Polsek, Polres, maupun Polda. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti oleh personel Polri,” pungkasnya.
Tim Redaksi
Redaksi/Publizher : Andi Jumawi